sumber foto: liputan6.com
Bulan suci Romadhon sebentar lagi akan tiba,segala pahala dilipatgandakan disisni begitu juga dengan segala dosa,suksesnya bulan Romadhon kita,bukan hanya ditentukan oleh puasanya saja, Namun, kita harus bisa suses dalam lma hal di bulan Romadhon ini,yakni ; Sukses Puasa,Sukses Tadarrus Al-quran,Sukses Tarawih,Sukses Zakat Fitrah,dan Sukses Lailatul Qodr.
Namun, di bulan suci
Romadhon tidak semua orang bisa melaksanakan ibadah puasa karena berbagai
‘udzur,padahal puasa di bulan Romadhon itu wajib hukumnya dan harus diganti
bahkan kalau sudah mati namun masih ada hutang puasa maka puasa tersebut
diwariskan kepada ahli waris untuk menggantinya,Nah, oleh sebab itu kita harus
mengerti apa saja ‘udzur dalam meninggalkan puasa Romadhon dan kapan
menggantinya.
Mereka yang Diberi Keringanan Untuk Boleh Tidak Berpuasa
Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin
Muhammad al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa
ada tiga orang yang boleh tidak puasa Ramadhan beserta berkewajiban mengganti
di hari lain, yaitu;
Pertama, orang yang sedang sakit dan khawatir ketika melanjutkan puasa akan
menimbulkan kesulitan bagi dirinya (masyaqqah) berupa sakitnya bertambah
parah atau menghambat kesembuhannya, dalam kondisi ini ia boleh tidak berpuasa
serta wajib mengganti puasa di hari lain, berdasarkan firman Allah SWT:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا
أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ي
Artinya:
“Barang siapa dalam
kondisi sakit atau dalam perjalanan jauh (dia tidak berpuasa) maka (wajib
menggantinya) sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (Q.S Al Baqarah [2]: 185)
Kedua, ibu hamil dan
menyusui. Keduanya boleh tidak berpuasa sebagai bentuk keringanan syariat namun
harus menggantinya di luar Ramadhan. Jika perempuan hamil dan ibu menyusui
tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya atau khawatir terhadap dirinya
beserta anaknya maka dia hanya berkewajiban mengganti puasanya yang tertinggal,
namun jika keduanya khawatir terhadap keselamatan anaknya saja maka keduanya
harus mengganti puasa serta membayar fidyah
Ketiga, orang yang dalam perjalanan.
Boleh tidak berpuasa bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengganti
di hari lain dengan syarat perjalanannya dengan tujuan baik seperti
bersilaturrahmi, berdagang, mencari nafkah dan lain-lain. kebolehan ini tidak
berlaku dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat.
Adapun Perempuan haid dan nifas tidak
boleh melakukan puasa Ramadhan selama masa haid dan nifasnya serta wajib
mengganti di hari lain sebanyak yang tertinggal. Berdasarkan hadis yang
diriwayatkan Aisyah.
كاَنَ يُصِيْبُنَا
ذَلِكَ فَنُؤْمَرٌ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نٌؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami pernah dalam
kondisi haid, maka Rasulullah memerintahkan kami mengqada puasa dan tidak
memerintahkan mengqada shalat.” (H.R. Muslim)
Sedangkan orang tua renta yang tidak
sanggup lagi berpuasa dan orang sakit yang kecil kemungkinan sembuhnya boleh
tidak berupasa Ramadhan tanpa ada kewajiban mengganti puasa namun mereka harus
membayar fidiah.
Kapan Waktu Mengganti Puasa?
Muhammad Zuhaili dalam kitab al
Mu’tamad fi fiqh al Syafi’i menjelaskan tentang waktu penggantian
puasa Ramadhan yaitu, bagi Orang yang tidak puasa Ramadhan karena uzur syar’i
maka ia tidak berdosa tetapi wajib mengganti puasa tersebut sebelum datang
Ramadhan berikutnya.
Sedangkan orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur dan sengaja
meninggalkan puasa maka ia berdosa dan wajib mengganti puasanya sebelum datang
Ramadhan selanjutnya, kewajiban ini dianalogikan dengan kewajiban orang yang
tidak berpuasa karena uzur, bahkan kewajiban bagi mereka lebih ditekankan
mengingat kedurhakaan yang mereka lakukan.
Melakukan qadha puasa Ramadhan boleh ditunda artinya tidak harus dilakukan
langsung setelah bulan Ramadhan selesai namun boleh dilakukan dalam rentang
waktu dari bulan Syawwal sampai Sya’ban dengan syarat sebelum masuk Ramadhan
berikutnya. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah yang pernah menunda qada puasanya
sampai bulan Sya’ban.
عَنْ أَبِيْ سَلَمَةَ
قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رضي الله عنها تَقُوْلُ كَانَ يَكُوْنُ عَلَى الصَّوْمِ
مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِيْ شَعْبَانَ قَالَ
يَحْيَى الشُّغْلُ مِنْ النَّبِيِّ
Dari Abi Salamah
berkata, “Saya mendengar Aisyah ra. Berkata ‘saya memiliki hutang puasa
Ramadhan, dan saya tidak bisa mengqadanya kecuali di bulan Sya’ban’” berkata
Yahya (salah seorang rawi) karena sibuk mengurus nabi Muhammad SAW.” (H.R
Bukhari)
Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan, “Hadis ini menunjukkan
kebolehan mengundur qadha puasa Ramadhan baik karena uzur maupun tidak sampai
bulan Sya’ban. Akan tetapi dianjurkan melakukan qadha puasa Ramadhan sesegera
mungkin tanpa menunda-nundanya berdasarkan firman Allah SWT yang memerintahkan
untuk tidak menunda-nunda kebaikan.
Demikian artikel
ini,semoga dapat bermanfa’at untuk kita semua dan kita bisa lebih memahami
betapa sulitnya kalau sampai kita meninggalkan puasa Romadhon sehingga kita
bisa lebih mempersungguh dalam menunaikan ibadah puasa ini,baik hari ini,esok
maupun nanti.
0 komentar:
Posting Komentar