Jumat, 22 Mei 2020

MARI TUNAIKAN ZAKAT FITRAH

Rona Septiana
13.55 WIB
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap ...

(SumberFoto :medicalnewstoday.com)

AssalamualaikumWarahatulahiWabarakatuh

Halo sobat friends of islamiyyah, ga terasa ya ramadhan sudah dipenghujung, dan saatnya bagi kita semua untuk menunaikan zakat fitrah, dalam artikel ini saya akan ajak kalian untuk mengenal apa itu zakat fitrah.

Zakat merupakan salah satu pondasi syariat islam. Di antara kewajiban seorang muslim adalah menunaikan zakat fitrahnya. Karena sesungguhnya puasa di bulan Ramadhan tergantung di antara langit dan bumi, dan tidak akan terangkat melainkan dengan zakat fitrah.

Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan yang dilakukan antara akhir Ramadhan dan awal Idul fitri.

Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memutuskan untuk menetapkan besaran zakat fitrah menggunakan satuan beras. Kemudian ukurannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa.

Orang-orang yang wajib berzakat disebut sebagai muzakki. Ada beberapa ketentuan seseorang yang wajib untuk berzakat.
  1. Beragama Islam, karena zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang muslim. Sebagaimana dalam hadistNabi SAW, “Abu Bakar Ash-Shiddiq RA berkata, inilahsedekah (zakat) yang diwajibkan oleh Rasulullah kepada kaum Muslim” (HR. Bukhari). Adapun orang yang beragama Islam setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan tidak diwajibkan untuk berzakat fitrah.
  2. Merdeka, sehinggagolongan yang termasuk hamba sahaya tidak wajib membayar zakat.
  3. Lahir sebelum idul fitri, sehingga bila seorang anak lahir pas bulan ramadhan dan sebelum hari raya idul fitri maka ia dikenakanwajib zakat.
  4. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinyadan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Dalil dan Cara Menghitung Zakat Fitrah - Tirto.ID
(SumberFoto : ANTARA FOTO/UmarulFaruq)

Ketentuan Orang yang BerhakMenerima Zakat Fitrah (Mustahik)
  1. Fakir; ialah mereka yang tidak memiliki apapun baik harta maupun kemampuan fisik sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok dalam hidupnya.
  2. Miskin; ialah mereka yang memiliki harta namun harta tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
  3. Amil; ialah pihak yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitrah.
  4. Mualaf; ialah mereka yang telah berikrar dalam dua kalimat syahadat (masuk Islam) dan memerlukan bantuan sebagai upaya menguatkan keimanan dan syariat.
  5. Gharimin; ialah mereka yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang yang berhutang bukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya melainkan hanya untuk memenuhi keinginannya maka tidak tergolong sebagai gharimin.
  6. Ibnu Sabil; ialah mereka yang sedang melakukan perjalanan namun kehabisan perbekalan. Adapun perjalanan tersebut adalah perjalanan yang diniatkan dalam rangka ketaatan kepada Allah SWT.
  7. Fii Sabilillah; ialah mereka yang memperjuangkan dakwah Islam dengan berbagai macam cara. Termasuk didalamnya para ustadz dan pejuang yang lainnya.
  8. Hamba Sahaya; ialah mereka yang belum merdeka namun ingin memerdekakan dirinya.
Marilah bersama menunaikan zakat fitrah, saatnya bersihkan diri sucikan hati.

0 komentar:

Posting Komentar