13.55 WIB
(SumberFoto
:medicalnewstoday.com)
AssalamualaikumWarahatulahiWabarakatuh
Halo
sobat friends of islamiyyah, ga terasa ya ramadhan sudah dipenghujung, dan saatnya bagi kita semua untuk menunaikan zakat
fitrah, dalam artikel ini saya akan ajak kalian untuk mengenal apa itu zakat fitrah.
Zakat
merupakan salah satu pondasi syariat islam. Di antara kewajiban seorang muslim adalah menunaikan zakat
fitrahnya. Karena sesungguhnya puasa di bulan Ramadhan tergantung di antara langit dan bumi, dan tidak akan terangkat melainkan dengan zakat fitrah.
Zakat
fitrah ialah
zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang
berkemampuan sesuai syarat-syarat yang
ditetapkan yang dilakukan antara akhir Ramadhan dan awal Idul fitri.
Pemerintah
Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas) memutuskan untuk menetapkan besaran zakat fitrah menggunakan satuan beras. Kemudian ukurannya adalah 2,5 kg atau 3,5
liter perjiwa.
Orang-orang yang wajib berzakat disebut sebagai muzakki. Ada beberapa ketentuan seseorang
yang wajib untuk berzakat.
- Beragama Islam, karena zakat
fitrah diwajibkan bagi mereka yang muslim. Sebagaimana dalam hadistNabi
SAW, “Abu Bakar Ash-Shiddiq RA berkata, inilahsedekah (zakat) yang
diwajibkan oleh Rasulullah kepada kaum Muslim” (HR. Bukhari). Adapun orang
yang beragama Islam setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan tidak diwajibkan untuk berzakat fitrah.
- Merdeka, sehinggagolongan yang
termasuk hamba sahaya tidak wajib membayar zakat.
- Lahir sebelum idul fitri, sehingga bila seorang anak lahir pas bulan ramadhan dan sebelum hari raya idul fitri maka ia dikenakanwajib
zakat.
- Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinyadan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
(SumberFoto
: ANTARA FOTO/UmarulFaruq)
Ketentuan Orang yang BerhakMenerima Zakat Fitrah
(Mustahik)
- Fakir; ialah mereka yang tidak memiliki apapun baik harta maupun kemampuan fisik sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok dalam hidupnya.
- Miskin; ialah mereka yang memiliki harta namun harta tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
- Amil; ialah pihak yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitrah.
- Mualaf; ialah mereka yang telah berikrar dalam dua kalimat syahadat (masuk Islam) dan memerlukan bantuan sebagai upaya menguatkan keimanan dan syariat.
- Gharimin; ialah mereka yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang yang berhutang bukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya melainkan hanya untuk memenuhi keinginannya maka tidak tergolong sebagai gharimin.
- Ibnu Sabil; ialah mereka
yang sedang melakukan perjalanan namun kehabisan perbekalan.
Adapun perjalanan tersebut adalah perjalanan yang diniatkan dalam rangka ketaatan kepada Allah SWT.
- Fii Sabilillah; ialah mereka yang memperjuangkan dakwah Islam dengan berbagai macam cara. Termasuk didalamnya para ustadz dan pejuang yang lainnya.
- Hamba Sahaya; ialah mereka
yang belum merdeka namun ingin memerdekakan dirinya.
Marilah bersama menunaikan
zakat fitrah, saatnya bersihkan diri sucikan hati.
0 komentar:
Posting Komentar