13.49 WIB
Ilustrasi sikat gigi. (Shutterstock)
Apakah sikat gigi
membatalkan puasa? Mari kita simak bersama hukum sikat gigi saat puasa!
Umat Muslim dianjurkan makan sahur untuk puasa bulan
Ramadan. Selain itu, kita juga disunnahkan untuk sikat gigi atau bersiwak
setelah sahur.
Lantas apakah sikat gigi pada siang hari dapat membatalkan
puasa? Bagaimana dalil atau hukumnya?
Dalam video yang diunggah pada 23 Mei 2018 di kanal Youtube
Serambi Hati, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa menggosok gigi saat
puasa dianjurkan hingga sebelum waktu zuhur.
“Hukum gosok gigi dianjurkan menggunakan siwak sebelum
zawal, waktu tergelincir matahari atau adzan zuhur,” kata UAS.
Sehingga dari pagi setelah sahur dan subuh hingga sebelum
zuhur dianjurkan menggosok gigi. UAS menyoroti bahwa menyikat gigi tidak perlu
menggunakan pasta.
“Adapun setelah tergelincir matahari ahli Fiqih berbeda
pendapat. Sebagian mereka mengatakan makruh,” ujar UAS.
Para ahli Fiqih ini berpatokan pada hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari yang mengatakan:
“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di
sisi Allah pada hari kiamat dari pada bau minyak misik.” (HR Bukhari dan
Muslim).
UAS menjelaskan berdasarkan hadis itu ahli Fiqih mengatakan
bahwa bau wangi mulut itu tak baik untuk dihilangkan.
“Tapi jangan dipahami makin busuk makin harum. Akhirnya dia
tidak gosok gigi selama seminggu,” ucapnya.
Ia menambahkan, “Tetap gosok gigi habis makan sahur, tapi
setelah zuhur jangan lagi”.
Sementara itu, pendiri Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul
Ma’arif atau dikenal Buya Yahya menjelaskan hukum sikat gigi saat puasa yang
berbeda.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa sebagian ahli Fiqih
menyebut jika sikat gigi setelah zuhur saat puasa hukumnya makruh. Namun sebagian
ahli Fiqih yang lain menyebut itu tidak apa-apa.
Pendiri Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif atau
dikenal Buya Yahya [Youtube/Al-Bahjah TV]
Pendiri Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif atau
dikenal Buya Yahya [Youtube/Al-Bahjah TV]
“Makruh menggunakan siwak setelah zawal, setelah tergelincir
matahari, tapi menggunakan siwak pagi seperti ini masih tetap disunnahkan,”
kata Buya Yahya dalam video yang diunggah ke kanal Youtube Al-Bahjah TV, pada
14 Juni 2016.
“Cuman di sini tidak merupakan kesepakatan. Imam Nawawi
mengatakan bahwasanya ikhtiarku, ikhtiarnya Imam Nawawi biarpun sudah
tergelincir matahari siwak akan tetap disunnahkan,” imbuhnya.
Menurutnya, asal-usulnya siwak disunnahkan itu sangat kuat.
“Allah senang dengan kebersihan, kata Imam Nawawi. Sehingga
yang dimaksud bau mulut itu adalah bau mulut yang memang tidak bisa dihilangkan
bukan karena mulutmu yang kotor. Akan tetapi bau mulut dari buah puasamu,” Buya
Yahya menjelaskan.
Bau mulut di sini ditafsirkan sebagai bau yang datang dari
perut yang kosong karena lapar selama seseorang berpuasa.
“Sehingga biarpun ba’da zawal, setelah tergelincir matahari
menurut seorang Imam Nawawi, termasuk ini mazhab lain, bahwasanya bersiwak
setelah tergelincir matahari tetap sunnah,” ujar Buya Yahya.
Nah inilah hukum gosok gigi saat bulan puasa. Jadi tidak
perlu khawatir untuk gosok gigi atau tidak saat bulan puasa.
0 komentar:
Posting Komentar