14.09 WIB
Dari
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum
bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan
orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut
ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim).
1.
Pengertian
Zakat Fitrah
Zakat
fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah
memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang
harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul
fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul
fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan
zakat lainnya.Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta
manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun
bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah
karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang
yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah
disepakati oleh para ulama.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat
fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat
fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5
kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang
disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan
pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar
bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’
kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki,
perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat
fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia.
Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari
terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah
dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah
shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi “Barangsiapa yang menunaikan zakat
fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang
menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di
antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
0 komentar:
Posting Komentar